Kamis, 06 Oktober 2011

BOS

LATAR BELAKANG
1.UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar;
2.Pasal 34 ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya (Gratis);
3.Pasal 34 ayat (3) Wajib Belajar merupakan tanggungjawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
PENGERTIAN
BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
TUJUAN
UMUM :
Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu
KHUSUS :
•Menggratiskan seluruh siswa SD dan SMP Negeri dari biaya Operasi Sekolah kecuali RSBI/SBI;
•Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah Negeri/Swasta;
•Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
•Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
•Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Biaya Satuan BOS
•SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
•SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
•SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
•SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku